LMPP-Aceh
Tolak Pemberlakuan UU Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ) di Aceh
Lingkar
Mahasiswa Peduli Pendidikan Aceh ( LMPP-Aceh ) menolak pemberlakuan
Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal ini dialasankan karna masih banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan
dengan UUD 1945 dan Pancasila sila ke 2 dan 5. Beberapa pasal krusial
dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang jelas bertentangan
UUD 1945 dan Pancasila adalah (1) PASAL 32 BAB IV KEKAYAAN,
(2) PASAL 34 POIN 2,3,4,5, dan 6, BAB V PENDANAAN
(3) PASAL 35 POIN 1 dan PASAL 36 POIN 3.
PASAL 32 BAB IV KEKAYAAN : Berkemungkinan besar memberikan
PELUANG bagi PARA PELAKU/PEMILIK BHP untuk mengalihkan aset BHPnya
menjadi milik pribadi karna diberikan kelonggaran yakni dengan merujuk
kepada AD / ART BHP tersebut.
PASAL 34 POIN 2 dan 3 : Pemerintah dan Pemerintah
Daerah HANYA MENANGGUNG sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) biaya
pendidikan untuk PENDIDIKAN MENENGAH dan PENDIDIKAN TINGGI. Ini berarti
bahwa pemerintah DAPAT membiayai PENDIDIKAN MENENGAH dan PENDIDIKAN
TINGGI cukup dengan 2/3 ( dua per tiga ) biaya pendidikan yang dibutuhkan.
PASAL
34 POIN 4 dan 5:Memungkinkan bagi BHP untuk MEMBERLAKUKAN
PEMUNGUTAN dan/atau MENYAMARATAKAN jumlah
biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik.
PASAL
34 POIN 6 : DANA PENDIDIKAN yang diberikan oleh PEMERINTAH
dinyatakan dalam bentuk HIBAH. Padahal itu KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI
OLEH NEGARA sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
PASAL
35 POIN 1 : BHP dapat MENDIRIKAN BADAN USAHA. Jelas, pendidikan
telah DIKOMERSIALISASIKAN.
PASAL
36 POIN 3: DANA PENDIDIKAN yang diberikan oleh PEMERINTAH
dinyatakan dalam bentuk HIBAH. Padahal itu KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI
OLEH NEGARA sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Menyadari
bahwa masih banyaknya pasal-pasal yang melanggar tersebut, maka Lingkar
Mahasiswa Peduli Pendidikan Aceh ( LMPP-Aceh ) mengambil sikap MENOLAK
pemberlakuan UU BHP di Nanggroe Aceh Darussalam dan menyatakan
MENDUKUNG seluruh komponen bangsa yang berjuang memperbaiki
UU BHP tersebut.
Banda
Aceh, September 2008
Ketua
Umum LMPP-Aceh
Rahmad
Ardiansyah