LINGKAR MAHASISWA PEDULI PENDIDIKAN ACEH

 

FOKUS
INFORMASI
  Lingkar Mahasiswa Peduli Pendidikan Aceh ( LMPP-Aceh ) berencana akan menyelenggarakan kegiatan PAWAI OEMAR BAKRIE di kota Banda Aceh. Acara ini terdiri dari pawai mirip Oemar Bakrie dengan menggunakan sepeda butut dan dilanjutkan dengan kampanye HORMAT GURU. Bagi Anda yang ingin berpartisipasi menjadi donatur kegiatan tersebut, Anda dapat menghubungi kami di 085260724404 atau e-mail : lmppaceh@ymail.com
LMPP-Aceh Tolak Pemberlakuan UU Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP ) di Aceh

Lingkar Mahasiswa Peduli Pendidikan Aceh ( LMPP-Aceh ) menolak pemberlakuan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan di Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini dialasankan karna masih banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila sila ke 2 dan 5. Beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang jelas bertentangan UUD 1945 dan Pancasila adalah (1) PASAL 32 BAB IV KEKAYAAN, (2) PASAL 34 POIN 2,3,4,5, dan 6, BAB V PENDANAAN (3) PASAL 35 POIN 1 dan PASAL 36 POIN 3.

PASAL 32 BAB IV KEKAYAAN :
Berkemungkinan besar memberikan PELUANG bagi PARA PELAKU/PEMILIK BHP untuk mengalihkan aset BHPnya menjadi milik pribadi karna diberikan kelonggaran yakni dengan merujuk kepada AD / ART BHP tersebut.

PASAL 34 POIN 2 dan 3 : Pemerintah dan Pemerintah Daerah HANYA MENANGGUNG sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) biaya pendidikan untuk PENDIDIKAN MENENGAH dan PENDIDIKAN TINGGI. Ini berarti bahwa pemerintah DAPAT membiayai PENDIDIKAN MENENGAH dan PENDIDIKAN TINGGI cukup dengan 2/3 ( dua per tiga ) biaya pendidikan yang dibutuhkan.

PASAL 34 POIN 4 dan 5:Memungkinkan bagi BHP untuk MEMBERLAKUKAN PEMUNGUTAN dan/atau MENYAMARATAKAN jumlah biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik.

PASAL 34 POIN 6 : DANA PENDIDIKAN yang diberikan oleh PEMERINTAH dinyatakan dalam bentuk HIBAH. Padahal itu KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

PASAL 35 POIN 1 : BHP dapat MENDIRIKAN BADAN USAHA. Jelas, pendidikan telah DIKOMERSIALISASIKAN.

PASAL 36 POIN 3: DANA PENDIDIKAN yang diberikan oleh PEMERINTAH dinyatakan dalam bentuk HIBAH. Padahal itu KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Menyadari bahwa masih banyaknya pasal-pasal yang melanggar tersebut, maka Lingkar Mahasiswa Peduli Pendidikan Aceh ( LMPP-Aceh ) mengambil sikap MENOLAK pemberlakuan UU BHP di Nanggroe Aceh Darussalam dan menyatakan MENDUKUNG seluruh komponen bangsa yang berjuang memperbaiki UU BHP tersebut.

 

Banda Aceh, September 2008

 

Ketua Umum LMPP-Aceh

Rahmad Ardiansyah

Bagi Anda yang ingin berpartisipasi memberikan kontribusi berupa artikel atau opini seputar pendidikan dan hal lain yang relevan dengan pendidikan, Anda dapat mengirimkannya melalui email : lmppaceh@ymail.com